Audio Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah secara resmi sudah menetapkan kebijakan larangan mudik selama dua pekan, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan angka resiko penularan Covid-19.
Hingga saat ini, berbagai pihak tengah melakukan persiapan, satu diantaranya untuk melakukan penyekatan di sejumlah wilayah. Petugas menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.
Adapun surat larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istono menyatakan, sudah ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali dan Sumatera. Di kawasan Jawa dan Bali titik tersebut terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur, dan beberapa titik di Bali.
Comments
Post a Comment